NO
|
KEGIATAN
|
PELAKSANA
|
MUTU BAKU
|
KET.
| |||||||
P2U
|
STAF KAMTIB
|
ADMISI &
ORIENTASI
|
TENAGA KESEHATAN
|
KA. RUPAM
|
PASTE BLOK
|
KELENGKAPAN
|
WAKTU
|
OUTPUT
| |||
1
|
Pengecekan Berita Acara serah terima dan berkas WBP Baru
|
30 Detik
|
Kelengkapan berkas
| ||||||||
2
|
Penghitungan Jumlah WBP yang baru datang
|
1 Menit
|
Kelengkapan berkas dan jumlah WBP
| ||||||||
3
|
Pemanggilan nama WBP satu per satu untuk pencocokan nama dengan daftar nama yang tercatat di Berita Acara Serah Terima WBP Baru
|
2 Menit
|
Kecocokan data WBP
| ||||||||
4
|
Penandatanganan Berita Acara Serah-Terima WBP baru sebagai bukti telah diserah-terimakan sejumlah orang WBP baru dari UPT Pengirim kepada Lapas Banyuasin
|
Alat Tulis
|
30 Detik
|
Keabsahan BAP
| |||||||
5
|
Memerintahakan kepada WBP baru untuk menitipkan uang dan barang bawaan yang berharga
|
5 Menit
|
Uang titipan
| ||||||||
6
|
Pengumpulan uang bawaan dari WBP untuk disimpan di Register D (Tabungan BPU)
|
Buku Register D
|
2 Menit
|
Bebas Peredaran Uang
| |||||||
7
|
Penggeledahan badan dan pengecekan fisik untuk mengetahui kondisi kesehatan maupun untuk keamanan.
|
Sarung Tangan
|
3 Menit
|
Mencegah masuknya barang terlarang
| |||||||
8
|
Penggeledahan barang bawaan dari WBP baru.
|
Sarung Tangan
|
5 Menit
|
Mencegah masuknya barang terlarang
| |||||||
9
|
Pemberian makanan dan air minum kepada WBP baru.
|
Books Makanan, gelas dan galon
|
10 Detik
|
Pemenuhan hak WBP
| |||||||
10
|
WBP baru memakan makanan yang telah diberikan oleh Petugas
|
Books Makanan, gelas
|
3 Menit
|
Pemenuhan hak makanan
| |||||||
11
|
Pemberian pengarahan dan penjelasan mengenai tata tertib kehidupan di Lapas
|
5 Menit
|
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban
| ||||||||
12
|
WBP baru diarahkan ke Ka. Rupam untuk pemeriksaan dan pengarahan seperlunya dari Ka. Rupam
|
3 Menit
|
Informasi tata tertib
| ||||||||
13
|
WBP baru diserahkan ke Petugas Paste Blok untuk pencatatan bertambahnya jumlah WBP di Bloknya
|
2 Menit
|
Bertambahnya jumlah penghuni
| ||||||||
14
|
Penempatan WBP baru di kamar huniannya
|
3 Menit
|
WBP istirahat
|
Kamis, 12 Desember 2013
SOP Penerimaan WBP Baru di Lapas Klas III Banyuasin
Minggu, 08 Desember 2013
Penandatanganan Pernyataan Komitmen Gratifikasi
Lapas Banyuasin, Senin, 2 Desember 2013
Bertempat di ruang kunjungan Lapas Klas III Banyuasin pukul 09.00, dilaksanakan apel Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Lapas Klas III Banyuasin. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Klas III Banyuasin dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai.
Pada kesempatan tersebut, seluruh pejabat struktural menandatangani pernyataan komitmen tersebut, yang berisikan:
Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banyuasin berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Dasar:a) Lapas Banyuasin tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku, danb) Lapas Banyuasin tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.
2. Lapas Banyuasin akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan dalam pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
3. Lapas Banyuasin akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan satuan kerja, yang meliputi antara lain kegiatan sosialisasi/desiminasi.
4. Lapas Banyuasin menyediakan fasilitas untuk penerimaan laporan gratifikasi di lingkungan satuan kerja untuk diteruskan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
5. Lapas Bnayuasin melakukan koordinasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Program Pengendalian Gratifikasi.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala Lapas Banyuasin menyampaikan dalam amanatnya bahwa sebagai insan pemasyaraktan kita dituntut untuk bekerja lebih baik lagi, menaati jam kerja, dan tertib dalam menggunakan atribut dinas. (tny)
Langganan:
Postingan (Atom)