Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Juni 2015

Semangat 'Kami PASTI' di Lapas Banyuasin

Semangat 'Kami PASTI' bergelora di aula Lapas Klas III Banyuasin pada Senin (1/6) saat dilaksanakannya apel "Deklarasi Gerakan Ayo Kerja Kami PASTI".

Deklarasi tersebut merupakan ajang pengenalan slogan baru yang diusung oleh Kemenkumham. Slogan 'Kami PASTI' yang merupakan akronim dari 'Kami Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif' diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran Kemenkumham untuk terus bekerja optimal dalam melaksanakan fungsinya.

Apel deklarasi "Deklarasi Gerakan Ayo Kerja Kami PASTI" ini diikuti oleh seluruh pegawai UPT Lapas Banyuasin. Rangkaian acara diisi dengan penandatanganan pakta integritas pejabat struktural dan seluruh jajaran pegawai, serta penyampaian amanat oleh Kalapas.

Kalapas Banyuasin, Herman Sawiran, dalam amanat apel pun membacakan kata sambutan dari Menkumham yang berisi himbauan agar semangat 'Kami PASTI' dijadikan sebagai budaya organisasi di seluruh satuan kerja Kemenkumham.

"Semoga dengan deklarasi gerakan PASTI ini, dapat memacu semangat kita agar bekerja lebih baik lagi," tutur Herman.

Jumat, 20 Februari 2015

Lapas Banyuasin Adakan Kegiatan Rehabilitasi dengan Metode Keagamaan untuk WBP

Rencana pengadaan kegiatan rehabilitasi dengan metode keagamaan di Lapas Klas III Banyuasin sepertinya akan segera terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya, Kamis (12/2), di Lapas Banyuasin telah diadakan musyawarah rencana kegiatan rehabilitasi tersebut.

Musyawarah itu diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Kalapas dan seluruh pejabat tinggi Lapas Banyuasin, juga dihadiri oleh perwakilan 6 pondok pesantren, yaitu pondok pesantren Al-Fatah, Ar-Riyadh, Qodratullah, Sabilul Muhtadin, Sabilul Hasanah, dan Nurul Iman. Selain itu, hadir juga beberapa pihak instansi setempat, seperti ketua Badan Narkotika sekaligus wakil bupati, S.A. Supriyono, kepala kantor Kementerian Agama, kepala Dinas Sosial, dan ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuasin

Hal-hal yang disepakati pada musyawarah tersebut adalah akan diadakannya kegiatan rehabilitasi untuk warga binaan khususnya yang terjerat kasus narkoba. Rencananya, nanti akan diberikan pembinaan secara bergilir setiap hari selama 6 bulan untuk 45 warga binaan yang dibagi dalam 3 kelas. Yang dilakukan adalah pembinaan aqidah, akhlak, hingga pendalaman Al-quran dan hadits.

Herman Sawiran selaku Kalapas Banyuasin dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih untuk seluruh pihak yang sudah mendukung rencana kegiatan tersebut.

"Dinas Sosial akan memberikan anggaran hibah, lalu Kemenag akan memberikan susunan kurikulum nantinya. Tim pembina akan didatangkan dari pondok pesantren. Semoga rencana ini akan berjalan baik," tutur Herman.

Lapas Banyuasin Gandeng Dinas Kesehatan Lakukan Fogging

Selasa (10/2), Lapas Klas III Banyuasin bersama Dinas Kesehatan Banyuasin melalui Puskesmas Pangkalan Balai, melakukan fogging (penyemprotan insektisida secara pengkabutan).

Fogging memang sedang gencar digalakkan di kabupaten Banyuasin, terutama di daerah rawan penularan seperti sekolah, pasar, dan tempat ramai lainnya. Lapas Banyuasin yang saat ini menampung 339 warga binaan pun diwaspadai menjadi tempat penularan nyamuk penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Fogging ini cukup efektif untuk membunuh jentik nyamuk demam berdarah," tutur Heri, salah satu pegawai dari Puskesmas.

Adi Wardana selaku kepala regu pengamanan (Karupam) Lapas Banyuasin yang sedang bertugas menambahkan, "Semoga gerakan semacam ini (fogging) lebih rutin dilaksanakan, terutama pada saat musim hujan yang rentan penyakit."

Rabu, 03 September 2014

Kedatangan Tim UKP4, Lapas Banyuasin Masih Banyak Kendala

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Banyuasin baru saja menerima kunjungan tim Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada hari Rabu (27/8). 

Tim UKP4 yang diwakili oleh Rudiyanto dan Iskandar Saleh menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan agenda khusus monitoring terkait progam peningkatan pembangunan Lapas/Rutan baru di seluruh Indonesia.
Tim UKP4 disambut oleh Kalapas Herman Sawiran dan Kepala Urusan TU Tri Nopa Yanda

Lapas Klas III Banyuasin  merupakam salah satu dari 19 Lapas/Rutan yang baru dibangun di masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan dana yang dikucurkan APBN sebesar 1 trilyun rupiah. Lapas Banyuasin sendiri baru beroperasional penuh pada awal tahun 2013 dan mengadakan pembangunan lanjutan pada tahun 2014 dibawah pimpinan Kepala Lapas, Herman Sawiran.

Rudiyanto menerangkan bahwa pembangunan Lapas/Rutan baru di beberapa daerah ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan over kapasitas narapidana dan tahanan.

Selain melakukan monitoring, Tim UKP4 yang sekarang diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto, juga menampung keluhan dan siap membantu segala kendala di Lapas Banyuasin di antaranya; belum lancarnya saluran PDAM, terbatasnya anggaran, dan sarana keamanan. 

"Karena UKP4 bertanggung jawab langsung kepada presiden, maka hasil dari monitoring ini akan dilaporkan kepada presiden sebagai capaian Menteri Hukum dan HAM," ujar Rudiyanto.



Minggu, 27 April 2014

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-50

Minggu, 27 April 2014 - Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) merayakan upacara peringatan HUT ke-50 Pemasyarakatan di wilayah masing-masing. Beberapa UPT di Sumatera Selatan yang terdiri dari Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Rutan Palembang, Lapas Anak Palembang, Lapas Wanita Palembang, Lapas Klas I Palembang, Lapas Klas III Banyuasin, dan Lapas Narkotika Banyuasin pun turut merayakan upacara yang berlokasi di Lapas Klas I Palembang.  

Upacara peringatan tersebut mengusung tema 'Dengan Tahun Emas, Kita Wujudkan Pemasyarakatan yang Inovatif, Bersih, dan Bermartabat'. Hadir pula dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Budi Sulaksana, seluruh Kepala UPT yang disebut di atas, dan puluhan pegawai Pemasyarakatan.

Budi Sulaksana, selaku inspektur upacara pada hari itu, membacakan sambutan dari MenkumHAM Amir Syamsudin yang isinya memerintahkan agar pungutan liar dihentikan. Serta beliau mendeklarasikan peringatan anti-pungli.

----------------------------------

SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
PADA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 50
Tanggal, 27 April 2014

Bismillahirohmanirrahim
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera

Para tamu undangan yang saya hormati, para pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta seluruh keluarga besar pemasyarakatan yang saya cintai.
Hari ini kita patut bersyukur, kehadirat Allah SWT yang tidak kunjung hentinya karena telah menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat mengikuti upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan ke-50 dengan tema Dengan Tahun Emas Kita Wujudkan Pemasyarakatan Yang Inovatif, Bersih dan Bermartabat. Selaku pribadi, saya mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-50 kepada seluruh jajaran pemasyarakatan. Semoga, ke depan, Pemasyarakatan dapat meningkatkan
pengabdiannya kepada bangsa dan negara, dalam pelaksanaan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan dengan didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia.
Hadirin yang saya hormati,
Pada kesempatan yang istimewa ini, saya mengajak para hadirin dan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk mengevaluasi dan merefleksikan perjalanan pemasyarakatan dari tahun 1964 sampai dengan saat ini. Upaya apa yang telah kita lakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pemasyarakatan dalam rangka menyadarkan Warga Binaan Pemasyarakatan, menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, dan sosial.
Saya meyakini transformasi pada jajaran pemasyarakatan terus dilakukan seiring dengan perubahan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup yang terjadi di masyarakat yang ditandai dengan masyarakat yang sangat kritis dalam mengemukakan berbagai permasalahan yang sarat dengan muatan-muatan HAM, demokratisasi dan isu-isu sentral lainnya, serta munculnya berbagai tingkat, bentuk, jenis dan perilaku kejahatan, baik yang bersifat transnational crime, organizir crime, white collar crime, dan economic crime, di samping berbagai tindak pidana yang bersifat konvensional dan tradisional.
Peserta upacara yang saya hormati,
Pengaruh negatif dari perkembangan pembangunan bukan hanya berdampak kepada timbulnya kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa namun pengaruh tersebut juga membawa perubahan terhadap nilai dan perilaku anak. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hokum yang dilakukan oleh anak, banyak disebabkan oleh faktor di luar diri anak tersebut.
Berdasarkan data pada bulan Maret 2014, jumlah anak yang berada di Lembaga Pemayarakatan mencapai 3.323 anak. Kondisi tersebut mengambarkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu diperlukan upaya penanganan yang sangat serius terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak. Peran serta masyarakat, penegak hukum dan korban sangat penting agar anak yang sedang bermasalah dengan hukum terhindar dari stigmatisasi, dan dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Selain itu, dalam proses penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, perlu didasari pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu bentuknya adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau yang dikenal dengan proses diversi.
Hadirin yang saya hormati....
Dalam mewujudkan Keadilan Restoratif, Pemasyarakatan mempunyai beban dan tanggung jawab yang tidak sedikit. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kementerian Hukum dan HAM harus membangun Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemempatan Anak Sementara dalam kurun waktu 5 tahun. Untuk itu saya menghimbau pada seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung sepenuhnya dengan membangun sistem kerja yang efektif serta mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan layanan Pemasyarakatan terutama bagi anak yang bermasalah dengan hukum.
Peserta upacara yang berbahagia,
Selain penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, pemasyarakatan juga masih menghadapi permasalahan terkait dengan rendahnya kualitas layanan terhadap tahanan, narapidana dan masyarakat, yang berimbas pada terjadinya kerusuhan yang terjadi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara akhir-akhir ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa keterbatasan anggaran keuangan negara telah menimbulkan dampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat. Demikian pula kondisi yang dialami oleh jajaran pemasyarakatan dalam pemberian pelayanan. Keterbatasan tersebut berakibat kurang maksimalnya pemberian layanan kesehatan terhadap tahanan dan narapidana, serta layanan home visit bagi klien pemasyarakatan. Namun demikian dengan segala keterbatasan yang ada, kita harus tetap bekerja dan berupaya seoptimal mungkin dalam melaksanakan tugas yang diemban dengan tetap menjunjung tinggi integritas moral, profesionalisme serta meningkatkan kinerja pelayanan pemasyarakatan dalam upaya penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, yang nantinya akan memperkuat upaya penegakan hukum, mewujudkan ketertiban hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM RI mempunyai tugas besar yang harus segera dilakukan, yaitu mempersiapkan Rencana Strategis 2015-2019. Rencana Strategis ini merupakan sebuah dokumen yang akan memberikan arah bagi perjalanan kita untuk lima tahun mendatang.
Kita sadari bahwa perencanaan strategis mempunyai arti strategis bagi setiap organisasi dalam kerangka mewujudkan perencanaan yang berorientasi kepada hasil (outcome) dan keluaran (output) sebagai dasar, penerapan akuntabilitas kinerja. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan untuk melakukan restrukturisasi program dan kegiatan yang akan di mulai tahun 2015.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan restrukturisasi program
dan kegiatan yang juga mencakup restrukturisasi bidang Organisasi, Struktur Anggaran, Struktur Perencanaan Kebijakan, Struktur Manajemen Kinerja, maka Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan telah dapat diukur kinerjanya karena kedudukan Ditjen Pemasyarakatan sebagai Unit Eselon I telah inline antara Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan terhadap penentuan kebijakan teknis pelaksanaan tugas
fungsi, dan kebijakan alokasi penganggaran.
Hadirin peserta upacara sekalian yang saya hormati,
Setiap upaya yang telah memberikan kemajuan bagi institusi ini tentu harus mendapatkan penghargaan yang selayaknya begitu juga dengan Program reformasi birokrasi yang telah kita dilaksanakan dan membawa perubahan yang cukup besar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini kegiatan reformasi birokrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, sedang dilakukan penilai oleh Tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana hasil penilaian tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatan tunjangan kinerja. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama satukan tekad untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan; Mari kita bersihkan institusi yang kita banggakan ini dari praktek yang tidak bermartabat; jauhkan korupsi dari tubuh kita. Sehingga akan menjadikan Pemasyarakatan sebagai institusi yang Inovatif, Bersih dan Bermartabat.
Peserta upacara yang berbahagia
Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya ingin memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam pelaksanaan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, khusus kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Petugas Pemasyarakatan yang baru saja menerima penghargaan saya ucapkan selamat, tingkatkan kinerja saudara dalam melaksanakan tugas fungsi yang saudara emban. Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar- besarnya terhadap seluruh jajaran pemasyarakatan yang telah memliki komitmen yang kuat dalam :
  1. Upaya meningkatkan produktifitas narapidana dalam program bengkel kerja produktif yang hasilnya disalurkan melalui kegiatan pameran karya narapidana yang telah dilaksanakan beberapa kali dan memperoleh perhatian dari masyarakat maupun Lembaga pemerintah terkait.
  2. Pemberantasan HALINAR dengan mendeklarasikan stop pungli yang merupakan langkah kongkrit dalam peningkatan integritas Petugas Pemasyaraatan.
  3. Serta upaya dalam pemberian pelayanan terhadap Hak–hak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya mekanisme Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang pelaksanaannya didelegasikan ke Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan berdasarkan Instruksi Menteri Tanggal 10 Februari 2014, Nomor : M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya dalam momentum yang berbahagia ini saya mengamanatkan bahwa Instruksi Menteri tersebut agar dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya serta berlaku di seluruh Indonesia.
Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan saya menghimbau agar tetap memiliki semangat untuk bekerja dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan. Tetaplah menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan negara.
Semoga ALLAH SWT senantiasa mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat, nikmat dan karunia-Nya, untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa, dan negara.

Billahi Taufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN


Kalapas, Pejabat Struktural, dan pegawai Lapas Klas III Banyuasin usai mengikuti upacara Hari Bakti Pemasyarakatan 2014




Minggu, 08 Desember 2013

Penandatanganan Pernyataan Komitmen Gratifikasi

Lapas Banyuasin, Senin, 2 Desember 2013

Bertempat di ruang kunjungan Lapas Klas III Banyuasin pukul 09.00, dilaksanakan apel Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Lapas Klas III Banyuasin. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Klas III Banyuasin dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai. 



Pada kesempatan tersebut, seluruh pejabat struktural menandatangani pernyataan komitmen tersebut, yang berisikan:

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banyuasin berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1. Prinsip Dasar:
a) Lapas Banyuasin tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku, dan 
b) Lapas Banyuasin tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. 
2. Lapas Banyuasin akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan dalam pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 
3. Lapas Banyuasin akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan satuan kerja, yang meliputi antara lain kegiatan sosialisasi/desiminasi. 
4. Lapas Banyuasin menyediakan fasilitas untuk penerimaan laporan gratifikasi di lingkungan satuan kerja untuk diteruskan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. 
5. Lapas Bnayuasin melakukan koordinasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Program Pengendalian Gratifikasi.

Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala Lapas Banyuasin menyampaikan dalam amanatnya bahwa sebagai insan pemasyaraktan kita dituntut untuk bekerja lebih baik lagi, menaati jam kerja, dan tertib dalam menggunakan atribut dinas. (tny)








Minggu, 24 November 2013

Apel Senin (25/11) WBP

Upacara apel WBP dilaksanakan rutin setiap hari Senin, pukul 08.00 WIB, dengan pembina apel dari perwakilan keempat subseksi di Lapas Klas III Banyuasin.


Jumlah WBP: 35

Pak Yudhie Arie Ardiansyah sebagai pembina apel

Rabu, 20 November 2013

Sejarah Lapas Klas III Banyuasin

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Lapas Klas III Banyuasin, beralamat di Jalan Lingkar Mulia Agung, Komplek Perkantoran Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Berdiri di atas tanah seluas: 4.000 M2, dengan luas bangunan: 3.000 M2.


Lapas Klas III Banyuasin merupakan  salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pemasyarakatan dan pembinaan terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dengan kapasitas 175 orang penghuni, Lapas Klas III Banyuasin memiliki tiga buah blok hunian yang terdiri dari dua blok untuk narapidana dan satu blok tahanan, Ada juga blok pengasingan yang di dalamnya terdapat satu ruangan/kamar Admisi Orientasi (masa pengenalan lingkungan).

Lapas Klas III Banyuasin mulai dibangun sejak tahun 2010 dan berdiri pada tahun 2012, awalnya diniatkan sebagai Lapas Klas IIA. Namun, pada tanggal 17 Agustus 2012, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, meresmikannya sebagai Lapas Klas III Banyuasin.