Minggu, 27 April 2014 - Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) merayakan upacara peringatan HUT ke-50 Pemasyarakatan di wilayah masing-masing. Beberapa UPT di Sumatera Selatan yang terdiri dari Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Rutan Palembang, Lapas Anak Palembang, Lapas Wanita Palembang, Lapas Klas I Palembang, Lapas Klas III Banyuasin, dan Lapas Narkotika Banyuasin pun turut merayakan upacara yang berlokasi di Lapas Klas I Palembang.
Upacara peringatan tersebut mengusung tema 'Dengan Tahun Emas, Kita Wujudkan Pemasyarakatan yang Inovatif, Bersih, dan Bermartabat'. Hadir pula dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Budi Sulaksana, seluruh Kepala UPT yang disebut di atas, dan puluhan pegawai Pemasyarakatan.
Budi Sulaksana, selaku inspektur upacara pada hari itu, membacakan sambutan dari MenkumHAM Amir Syamsudin yang isinya memerintahkan agar pungutan liar dihentikan. Serta beliau mendeklarasikan peringatan anti-pungli.
----------------------------------
SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
PADA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 50
Tanggal, 27 April 2014
Bismillahirohmanirrahim
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera
Para
tamu undangan yang saya hormati, para pejabat eselon satu di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM serta seluruh keluarga besar pemasyarakatan yang saya
cintai.
Hari ini kita
patut bersyukur, kehadirat Allah SWT yang tidak kunjung hentinya karena telah
menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat mengikuti upacara
dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan ke-50 dengan tema
Dengan Tahun Emas Kita Wujudkan Pemasyarakatan Yang Inovatif, Bersih dan
Bermartabat. Selaku pribadi, saya mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-50
kepada seluruh jajaran pemasyarakatan. Semoga, ke depan, Pemasyarakatan dapat
meningkatkan
pengabdiannya kepada bangsa dan
negara, dalam pelaksanaan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan
pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan dengan didasarkan pada prinsip
perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia.
Hadirin yang saya hormati,
Pada
kesempatan yang istimewa ini, saya mengajak para hadirin dan seluruh jajaran
pemasyarakatan untuk mengevaluasi dan merefleksikan perjalanan pemasyarakatan
dari tahun 1964 sampai dengan saat ini. Upaya apa yang telah kita lakukan dalam
rangka meningkatkan kinerja pemasyarakatan dalam rangka menyadarkan Warga
Binaan Pemasyarakatan, menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum,
menjunjung tinggi nilai-nilai moral, dan sosial.
Saya meyakini
transformasi pada jajaran pemasyarakatan terus dilakukan seiring dengan
perubahan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan
informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan
cara hidup yang terjadi di masyarakat yang ditandai dengan masyarakat yang
sangat kritis dalam mengemukakan berbagai permasalahan yang sarat dengan
muatan-muatan HAM, demokratisasi dan isu-isu sentral lainnya, serta munculnya
berbagai tingkat, bentuk, jenis dan perilaku kejahatan, baik yang bersifat
transnational crime, organizir crime, white collar crime, dan economic crime,
di samping berbagai tindak pidana yang bersifat konvensional dan tradisional.
Peserta upacara yang saya hormati,
Pengaruh
negatif dari perkembangan pembangunan bukan hanya berdampak kepada timbulnya
kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa namun pengaruh tersebut juga membawa
perubahan terhadap nilai dan perilaku anak. Penyimpangan tingkah laku atau
perbuatan melanggar hokum yang dilakukan oleh anak, banyak disebabkan oleh
faktor di luar diri anak tersebut.
Berdasarkan
data pada bulan Maret 2014, jumlah anak yang berada di Lembaga Pemayarakatan
mencapai 3.323 anak. Kondisi tersebut mengambarkan bahwa kejahatan yang
dilakukan oleh anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu diperlukan
upaya penanganan yang sangat serius terhadap kejahatan yang dilakukan oleh
anak. Peran serta masyarakat, penegak hukum dan korban sangat penting agar anak
yang sedang bermasalah dengan hukum terhindar dari stigmatisasi, dan dapat kembali
ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Selain itu, dalam proses penanganan
terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, perlu didasari pada terciptanya
Keadilan Restoratif, baik bagi anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif
merupakan suatu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua
pihak terkait untuk bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban
untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan menekankan pemulihan
kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu bentuknya adalah pengalihan
penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan
pidana atau yang dikenal dengan proses diversi.
Hadirin yang saya hormati....
Dalam
mewujudkan Keadilan Restoratif, Pemasyarakatan mempunyai beban dan tanggung
jawab yang tidak sedikit. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Kementerian Hukum dan HAM harus membangun Balai Pemasyarakatan, Lembaga
Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemempatan Anak Sementara dalam kurun waktu 5
tahun. Untuk itu saya menghimbau pada seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan
HAM untuk mendukung sepenuhnya dengan membangun sistem kerja yang efektif serta
mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan layanan Pemasyarakatan
terutama bagi anak yang bermasalah dengan hukum.
Peserta upacara yang berbahagia,
Selain
penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, pemasyarakatan juga
masih menghadapi permasalahan terkait dengan rendahnya kualitas layanan
terhadap tahanan, narapidana dan masyarakat, yang berimbas pada terjadinya
kerusuhan yang terjadi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara akhir-akhir ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa keterbatasan
anggaran keuangan negara telah menimbulkan dampak pada berbagai sektor
kehidupan masyarakat. Demikian pula kondisi yang dialami oleh jajaran
pemasyarakatan dalam pemberian pelayanan. Keterbatasan tersebut berakibat
kurang maksimalnya pemberian layanan kesehatan terhadap tahanan dan narapidana,
serta layanan home visit bagi klien pemasyarakatan. Namun demikian dengan segala
keterbatasan yang ada, kita harus tetap bekerja dan berupaya seoptimal mungkin
dalam melaksanakan tugas yang diemban dengan tetap menjunjung tinggi integritas
moral, profesionalisme serta meningkatkan kinerja pelayanan pemasyarakatan
dalam upaya penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, yang nantinya akan
memperkuat upaya penegakan hukum, mewujudkan ketertiban hukum dan memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Dalam upaya
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM RI
mempunyai tugas besar yang harus segera dilakukan, yaitu mempersiapkan Rencana
Strategis 2015-2019. Rencana Strategis ini merupakan sebuah dokumen yang akan
memberikan arah bagi perjalanan kita untuk lima tahun mendatang.
Kita sadari
bahwa perencanaan strategis mempunyai arti strategis bagi setiap organisasi
dalam kerangka mewujudkan perencanaan yang berorientasi kepada hasil (outcome)
dan keluaran (output) sebagai dasar, penerapan akuntabilitas kinerja. Terkait
dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan untuk
melakukan restrukturisasi program dan kegiatan yang akan di mulai tahun 2015.
Diharapkan
dengan terlaksananya kegiatan restrukturisasi program
dan kegiatan yang juga mencakup
restrukturisasi bidang Organisasi, Struktur Anggaran, Struktur Perencanaan
Kebijakan, Struktur Manajemen Kinerja, maka Program Pembinaan dan
Penyelenggaraan Pemasyarakatan telah dapat diukur kinerjanya karena kedudukan
Ditjen Pemasyarakatan sebagai Unit Eselon I telah inline antara Divisi
Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan terhadap penentuan kebijakan teknis
pelaksanaan tugas
fungsi, dan kebijakan alokasi
penganggaran.
Hadirin peserta upacara sekalian yang saya
hormati,
Setiap upaya
yang telah memberikan kemajuan bagi institusi ini tentu harus mendapatkan
penghargaan yang selayaknya begitu juga dengan Program reformasi birokrasi yang
telah kita dilaksanakan dan membawa perubahan yang cukup besar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini kegiatan reformasi birokrasi pada
Kementerian Hukum dan HAM, sedang dilakukan penilai oleh Tim dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana hasil penilaian tersebut akan
berpengaruh terhadap peningkatan tunjangan kinerja. Oleh karena itu, marilah
kita bersama-sama satukan tekad untuk memberikan yang terbaik bagi
Pemasyarakatan; Mari kita bersihkan institusi yang kita banggakan ini dari
praktek yang tidak bermartabat; jauhkan korupsi dari tubuh kita. Sehingga akan
menjadikan Pemasyarakatan sebagai institusi yang Inovatif, Bersih dan
Bermartabat.
Peserta upacara yang berbahagia
Dalam
kesempatan yang berbahagia ini saya ingin memberikan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu dan bekerjasama
dalam pelaksanaan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, khusus kepada
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Petugas Pemasyarakatan yang
baru saja menerima penghargaan saya ucapkan selamat, tingkatkan kinerja saudara
dalam melaksanakan tugas fungsi yang saudara emban. Saya juga menyampaikan
apresiasi dan penghargaan yang sebesar- besarnya terhadap seluruh jajaran pemasyarakatan
yang telah memliki komitmen yang kuat dalam :
- Upaya meningkatkan produktifitas narapidana dalam
program bengkel kerja produktif yang hasilnya disalurkan melalui kegiatan pameran
karya narapidana yang telah dilaksanakan beberapa kali dan memperoleh
perhatian dari masyarakat maupun Lembaga pemerintah terkait.
- Pemberantasan HALINAR dengan mendeklarasikan stop
pungli yang merupakan langkah kongkrit dalam peningkatan integritas
Petugas Pemasyaraatan.
- Serta upaya dalam pemberian pelayanan terhadap
Hak–hak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya mekanisme Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang pelaksanaannya didelegasikan
ke Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan berdasarkan Instruksi Menteri
Tanggal 10 Februari 2014, Nomor : M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian
Wewenang Pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti
Bersyarat. Selanjutnya dalam momentum yang berbahagia ini saya
mengamanatkan bahwa Instruksi Menteri tersebut agar dipedomani dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya serta berlaku di seluruh Indonesia.
Kepada seluruh
jajaran pemasyarakatan saya menghimbau agar tetap memiliki semangat untuk
bekerja dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral
dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik di masa
depan. Tetaplah menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi
dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan negara.
Semoga ALLAH
SWT senantiasa mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat, nikmat
dan karunia-Nya, untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa, dan
negara.
Billahi Taufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
 |
Kalapas, Pejabat Struktural, dan pegawai Lapas Klas III Banyuasin usai mengikuti upacara Hari Bakti Pemasyarakatan 2014 |