Minggu, 27 April 2014

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-50

Minggu, 27 April 2014 - Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) merayakan upacara peringatan HUT ke-50 Pemasyarakatan di wilayah masing-masing. Beberapa UPT di Sumatera Selatan yang terdiri dari Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Rutan Palembang, Lapas Anak Palembang, Lapas Wanita Palembang, Lapas Klas I Palembang, Lapas Klas III Banyuasin, dan Lapas Narkotika Banyuasin pun turut merayakan upacara yang berlokasi di Lapas Klas I Palembang.  

Upacara peringatan tersebut mengusung tema 'Dengan Tahun Emas, Kita Wujudkan Pemasyarakatan yang Inovatif, Bersih, dan Bermartabat'. Hadir pula dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Budi Sulaksana, seluruh Kepala UPT yang disebut di atas, dan puluhan pegawai Pemasyarakatan.

Budi Sulaksana, selaku inspektur upacara pada hari itu, membacakan sambutan dari MenkumHAM Amir Syamsudin yang isinya memerintahkan agar pungutan liar dihentikan. Serta beliau mendeklarasikan peringatan anti-pungli.

----------------------------------

SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
PADA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 50
Tanggal, 27 April 2014

Bismillahirohmanirrahim
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera

Para tamu undangan yang saya hormati, para pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta seluruh keluarga besar pemasyarakatan yang saya cintai.
Hari ini kita patut bersyukur, kehadirat Allah SWT yang tidak kunjung hentinya karena telah menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat mengikuti upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan ke-50 dengan tema Dengan Tahun Emas Kita Wujudkan Pemasyarakatan Yang Inovatif, Bersih dan Bermartabat. Selaku pribadi, saya mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-50 kepada seluruh jajaran pemasyarakatan. Semoga, ke depan, Pemasyarakatan dapat meningkatkan
pengabdiannya kepada bangsa dan negara, dalam pelaksanaan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan dengan didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia.
Hadirin yang saya hormati,
Pada kesempatan yang istimewa ini, saya mengajak para hadirin dan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk mengevaluasi dan merefleksikan perjalanan pemasyarakatan dari tahun 1964 sampai dengan saat ini. Upaya apa yang telah kita lakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pemasyarakatan dalam rangka menyadarkan Warga Binaan Pemasyarakatan, menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, dan sosial.
Saya meyakini transformasi pada jajaran pemasyarakatan terus dilakukan seiring dengan perubahan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup yang terjadi di masyarakat yang ditandai dengan masyarakat yang sangat kritis dalam mengemukakan berbagai permasalahan yang sarat dengan muatan-muatan HAM, demokratisasi dan isu-isu sentral lainnya, serta munculnya berbagai tingkat, bentuk, jenis dan perilaku kejahatan, baik yang bersifat transnational crime, organizir crime, white collar crime, dan economic crime, di samping berbagai tindak pidana yang bersifat konvensional dan tradisional.
Peserta upacara yang saya hormati,
Pengaruh negatif dari perkembangan pembangunan bukan hanya berdampak kepada timbulnya kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa namun pengaruh tersebut juga membawa perubahan terhadap nilai dan perilaku anak. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hokum yang dilakukan oleh anak, banyak disebabkan oleh faktor di luar diri anak tersebut.
Berdasarkan data pada bulan Maret 2014, jumlah anak yang berada di Lembaga Pemayarakatan mencapai 3.323 anak. Kondisi tersebut mengambarkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu diperlukan upaya penanganan yang sangat serius terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak. Peran serta masyarakat, penegak hukum dan korban sangat penting agar anak yang sedang bermasalah dengan hukum terhindar dari stigmatisasi, dan dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Selain itu, dalam proses penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, perlu didasari pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu bentuknya adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau yang dikenal dengan proses diversi.
Hadirin yang saya hormati....
Dalam mewujudkan Keadilan Restoratif, Pemasyarakatan mempunyai beban dan tanggung jawab yang tidak sedikit. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kementerian Hukum dan HAM harus membangun Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemempatan Anak Sementara dalam kurun waktu 5 tahun. Untuk itu saya menghimbau pada seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung sepenuhnya dengan membangun sistem kerja yang efektif serta mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan layanan Pemasyarakatan terutama bagi anak yang bermasalah dengan hukum.
Peserta upacara yang berbahagia,
Selain penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, pemasyarakatan juga masih menghadapi permasalahan terkait dengan rendahnya kualitas layanan terhadap tahanan, narapidana dan masyarakat, yang berimbas pada terjadinya kerusuhan yang terjadi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara akhir-akhir ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa keterbatasan anggaran keuangan negara telah menimbulkan dampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat. Demikian pula kondisi yang dialami oleh jajaran pemasyarakatan dalam pemberian pelayanan. Keterbatasan tersebut berakibat kurang maksimalnya pemberian layanan kesehatan terhadap tahanan dan narapidana, serta layanan home visit bagi klien pemasyarakatan. Namun demikian dengan segala keterbatasan yang ada, kita harus tetap bekerja dan berupaya seoptimal mungkin dalam melaksanakan tugas yang diemban dengan tetap menjunjung tinggi integritas moral, profesionalisme serta meningkatkan kinerja pelayanan pemasyarakatan dalam upaya penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, yang nantinya akan memperkuat upaya penegakan hukum, mewujudkan ketertiban hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM RI mempunyai tugas besar yang harus segera dilakukan, yaitu mempersiapkan Rencana Strategis 2015-2019. Rencana Strategis ini merupakan sebuah dokumen yang akan memberikan arah bagi perjalanan kita untuk lima tahun mendatang.
Kita sadari bahwa perencanaan strategis mempunyai arti strategis bagi setiap organisasi dalam kerangka mewujudkan perencanaan yang berorientasi kepada hasil (outcome) dan keluaran (output) sebagai dasar, penerapan akuntabilitas kinerja. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan untuk melakukan restrukturisasi program dan kegiatan yang akan di mulai tahun 2015.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan restrukturisasi program
dan kegiatan yang juga mencakup restrukturisasi bidang Organisasi, Struktur Anggaran, Struktur Perencanaan Kebijakan, Struktur Manajemen Kinerja, maka Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan telah dapat diukur kinerjanya karena kedudukan Ditjen Pemasyarakatan sebagai Unit Eselon I telah inline antara Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan terhadap penentuan kebijakan teknis pelaksanaan tugas
fungsi, dan kebijakan alokasi penganggaran.
Hadirin peserta upacara sekalian yang saya hormati,
Setiap upaya yang telah memberikan kemajuan bagi institusi ini tentu harus mendapatkan penghargaan yang selayaknya begitu juga dengan Program reformasi birokrasi yang telah kita dilaksanakan dan membawa perubahan yang cukup besar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini kegiatan reformasi birokrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, sedang dilakukan penilai oleh Tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana hasil penilaian tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatan tunjangan kinerja. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama satukan tekad untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan; Mari kita bersihkan institusi yang kita banggakan ini dari praktek yang tidak bermartabat; jauhkan korupsi dari tubuh kita. Sehingga akan menjadikan Pemasyarakatan sebagai institusi yang Inovatif, Bersih dan Bermartabat.
Peserta upacara yang berbahagia
Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya ingin memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam pelaksanaan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, khusus kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Petugas Pemasyarakatan yang baru saja menerima penghargaan saya ucapkan selamat, tingkatkan kinerja saudara dalam melaksanakan tugas fungsi yang saudara emban. Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar- besarnya terhadap seluruh jajaran pemasyarakatan yang telah memliki komitmen yang kuat dalam :
  1. Upaya meningkatkan produktifitas narapidana dalam program bengkel kerja produktif yang hasilnya disalurkan melalui kegiatan pameran karya narapidana yang telah dilaksanakan beberapa kali dan memperoleh perhatian dari masyarakat maupun Lembaga pemerintah terkait.
  2. Pemberantasan HALINAR dengan mendeklarasikan stop pungli yang merupakan langkah kongkrit dalam peningkatan integritas Petugas Pemasyaraatan.
  3. Serta upaya dalam pemberian pelayanan terhadap Hak–hak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya mekanisme Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang pelaksanaannya didelegasikan ke Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan berdasarkan Instruksi Menteri Tanggal 10 Februari 2014, Nomor : M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya dalam momentum yang berbahagia ini saya mengamanatkan bahwa Instruksi Menteri tersebut agar dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya serta berlaku di seluruh Indonesia.
Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan saya menghimbau agar tetap memiliki semangat untuk bekerja dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan. Tetaplah menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan negara.
Semoga ALLAH SWT senantiasa mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat, nikmat dan karunia-Nya, untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa, dan negara.

Billahi Taufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN


Kalapas, Pejabat Struktural, dan pegawai Lapas Klas III Banyuasin usai mengikuti upacara Hari Bakti Pemasyarakatan 2014




Minggu, 13 April 2014

Penambahan Pegawai Baru (7/4/2014)

Senin,7 April 2014. Lapas Klas III Banyuasin mendapat tambahan 10 pegawai baru, yaitu CPNS Kemenkumham yang lulus tes pada tahun 2013. Penambahan pegawai ini guna mengisi kekurangan struktur fungsional umum, terutama petugas keamanan dan ketertibaan WBP.




Rabu, 29 Januari 2014

Rencana Kerja dan Program Kerja 2014

Urusan Tata Usaha
a. Membuat laporan bulanan, triwulan, semesteran/ tahunan.
b. Menyelenggarakan kegiatan penyerapan Anggaran dan kegiatan pengelolaan keuangan.
c. Mengajukan penambahan sarana dan prasarana.
d. Mengajukan penambahan kendaraan dinas.
e. Meningkatkan kompetensi bidang kepegawaian.
f. Membuat RKAKL 2014.
g. Mengadakan pelantikan bagi 15 orang pegawai yang saat ini berkedudukan sebagai CPNS di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banyuasin.
h. Melaksanakan proses administrasi dan pengenalan lingkungan kerja terhadap CPNS yang baru ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banyuasin.
i. Membuat usulan diklat dan bimbingan teknis.
j. Membuat usulan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.
k. Mengelola Barang Milik Negara.
l. Menyelenggarakan seluruh kegiatan tata usaha dan kepegawaian tepat waktu.

Sub Seksi Admisi dan Orientasi
a. Mulai menerima tahanan/ narapidana baru.
b. Meningkatkan public service (layanan informasi, kunjungan, dan pengaduan).
c. Membuat Laporan Bulanan Sub Seksi Admisi dan Orientasi.
d. Membuat usulan Remisi umum dan khusus bagi WBP.
e. Melakukan pencatatan lengkap terhadap identitas WBP.
f. Mengelola data pada aplikasi SDP.
g. Melaksanakan program Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) untuk tahanan/ WBP baru.
h. Pembenahan arsip–arsip registrasi melalui sistem komputerisasi

Sub Seksi Pembinaan
a. Mengoptimalkan program–program PB, CB, CMB, dan CMK serta   asimilasi
b. Mengurus kesehatan WBP
c. Memberikan pakaian dan perlengkapan WBP sesuai dengan pengadaan
d. Menyelengarakan pengawasan makanan
e. Perbaikan terhadap alat – alat dapur
f. Penggantian alat – alat masak, seperti selang kompor secara berkala
g. Penambahan meja dan kursi untuk petugas
h. Melaksanakan pelayanan kesehatan bagi Narapidana / Tahanan yang opname / rawat inap
i. Memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani
j. Menyelenggarakan latihan olah raga dan senam pagi
k. Meningkatkan pengetahuan asimilasi WBP
l. Bimbingan penyuluhan dan pendidikan
m. Menyelenggarakan perpustakaan
n. Melaksanakan instruksi atasan dan memberikan bimbingan kerja kepada tahanan/anak didik
o. Memanfaatkan keterampilan dari WBP yang menonjol sebagai tutor tahanan/anak didik dalam pembuatan barang–barang produksi
p. Memberikan petunjuk kepada WBP dalam pembuatan barang produksi
q. Melaksanakan ketatausahaan dalam seksi bimbingan kerja
r. Mengelola hasil kerja tahanan untuk menunjang semangat kerja
s. Memberikan bimbingan narapidana
t. Menyiapkan bahan, sarana/peralatan kerja tahanan/anak didik sesuai kebutuhan
u. Mengeluarkan bahan, sarana/peralatan kerja tahanan/anak didik sesuai kebutuhan
v. Menyimpan dan memelihara bahan, sarana/peralatan kerja tahanan/anak didik
w. Melaksanakan pengusulan dan penyediaan peralatan/sarana kerja
x. Melaksanakan perbaikan peralatan/sarana kerja

Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban
a. Mengatur jadwal tugas penjagaan
b. Melakukan pengawasan dan pengurusan surat perlengkapan keamanan
c. Melakukan penelitian isi laporan dari petugas blok
d. Melakukan pengaturan pengontrolan pos–pos jaga dalam
e. kebersihan/keindahan disekitar blok
f. Melakukan bimbingan pegawai bawahan
g. Melakukan pengawasan melekat
h. Mengadakan razia pada kamar hunian secara periodik dan insidentil
i. Mengawasi pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan
j. Mengkoordinasikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban
k. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan, penempatan dan pengeluaran warga binaan
l. Melakukan pemeriksaaan pelanggaran keamanan dan ketertiban
m. Menyusun laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan
n. Menciptakan lingkungan yang bersih dan interaksi yang sehat antara petugas dan warga binaan 

Kamis, 12 Desember 2013

SOP Penerimaan WBP Baru di Lapas Klas III Banyuasin

NO
KEGIATAN
PELAKSANA

MUTU BAKU
KET.
P2U
STAF KAMTIB
ADMISI &
ORIENTASI
TENAGA KESEHATAN
KA. RUPAM
PASTE BLOK
KELENGKAPAN
WAKTU
OUTPUT

1
Pengecekan Berita Acara serah terima dan berkas WBP Baru






30 Detik
Kelengkapan berkas

2
Penghitungan Jumlah WBP yang baru datang



1 Menit
Kelengkapan berkas dan jumlah WBP

3
Pemanggilan nama WBP satu per satu untuk pencocokan nama dengan daftar nama yang tercatat di Berita Acara Serah Terima WBP Baru





2  Menit
Kecocokan data WBP

4
Penandatanganan Berita Acara Serah-Terima WBP baru sebagai bukti telah diserah-terimakan sejumlah orang WBP baru dari UPT Pengirim kepada Lapas Banyuasin





Alat Tulis
30 Detik
Keabsahan BAP

5
Memerintahakan kepada WBP baru untuk menitipkan uang dan barang bawaan yang berharga





5  Menit
Uang titipan

6
Pengumpulan uang bawaan dari WBP untuk disimpan di Register D (Tabungan BPU)





Buku Register D
2  Menit
 Bebas Peredaran Uang

7
Penggeledahan badan dan pengecekan fisik untuk mengetahui kondisi kesehatan maupun untuk keamanan.





Sarung Tangan
3  Menit
Mencegah masuknya barang terlarang

8
Penggeledahan barang bawaan dari WBP baru.






Sarung Tangan
5  Menit
Mencegah masuknya barang terlarang

9
Pemberian makanan dan air minum kepada WBP baru.





Books Makanan, gelas dan galon
10 Detik
Pemenuhan hak WBP

10
WBP baru memakan makanan yang telah diberikan oleh Petugas






Books Makanan, gelas
3  Menit
Pemenuhan hak makanan

11
Pemberian pengarahan dan penjelasan mengenai tata tertib kehidupan di Lapas






5  Menit
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban

12
WBP baru diarahkan ke Ka. Rupam untuk pemeriksaan dan pengarahan seperlunya dari Ka.   Rupam





3  Menit
Informasi tata tertib

13
WBP baru diserahkan ke Petugas Paste Blok untuk pencatatan bertambahnya jumlah WBP di Bloknya






2  Menit
Bertambahnya jumlah penghuni

14
Penempatan WBP baru di kamar huniannya





3  Menit
WBP istirahat

Minggu, 08 Desember 2013

Penandatanganan Pernyataan Komitmen Gratifikasi

Lapas Banyuasin, Senin, 2 Desember 2013

Bertempat di ruang kunjungan Lapas Klas III Banyuasin pukul 09.00, dilaksanakan apel Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Lapas Klas III Banyuasin. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Klas III Banyuasin dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai. 



Pada kesempatan tersebut, seluruh pejabat struktural menandatangani pernyataan komitmen tersebut, yang berisikan:

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banyuasin berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1. Prinsip Dasar:
a) Lapas Banyuasin tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku, dan 
b) Lapas Banyuasin tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. 
2. Lapas Banyuasin akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan dalam pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 
3. Lapas Banyuasin akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan satuan kerja, yang meliputi antara lain kegiatan sosialisasi/desiminasi. 
4. Lapas Banyuasin menyediakan fasilitas untuk penerimaan laporan gratifikasi di lingkungan satuan kerja untuk diteruskan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. 
5. Lapas Bnayuasin melakukan koordinasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Program Pengendalian Gratifikasi.

Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala Lapas Banyuasin menyampaikan dalam amanatnya bahwa sebagai insan pemasyaraktan kita dituntut untuk bekerja lebih baik lagi, menaati jam kerja, dan tertib dalam menggunakan atribut dinas. (tny)