Minggu, 24 November 2013

Apel Senin (25/11) WBP

Upacara apel WBP dilaksanakan rutin setiap hari Senin, pukul 08.00 WIB, dengan pembina apel dari perwakilan keempat subseksi di Lapas Klas III Banyuasin.


Jumlah WBP: 35

Pak Yudhie Arie Ardiansyah sebagai pembina apel

Rabu, 20 November 2013

Sejarah Lapas Klas III Banyuasin

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Lapas Klas III Banyuasin, beralamat di Jalan Lingkar Mulia Agung, Komplek Perkantoran Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Berdiri di atas tanah seluas: 4.000 M2, dengan luas bangunan: 3.000 M2.


Lapas Klas III Banyuasin merupakan  salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pemasyarakatan dan pembinaan terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dengan kapasitas 175 orang penghuni, Lapas Klas III Banyuasin memiliki tiga buah blok hunian yang terdiri dari dua blok untuk narapidana dan satu blok tahanan, Ada juga blok pengasingan yang di dalamnya terdapat satu ruangan/kamar Admisi Orientasi (masa pengenalan lingkungan).

Lapas Klas III Banyuasin mulai dibangun sejak tahun 2010 dan berdiri pada tahun 2012, awalnya diniatkan sebagai Lapas Klas IIA. Namun, pada tanggal 17 Agustus 2012, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, meresmikannya sebagai Lapas Klas III Banyuasin.