Profil

Sejarah

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Lapas Klas III Banyuasin, beralamat di Jalan Lingkar Mulia Agung, Komplek Perkantoran Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Berdiri di atas tanah seluas: 4.000 M2, dengan luas bangunan: 3.000 M2.

Lapas Klas III Banyuasin merupakan  salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pemasyarakatan dan pembinaan terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dengan kapasitas 175 orang penghuni, Lapas Klas III Banyuasin memiliki tiga buah blok hunian yang terdiri dari dua blok untuk narapidana dan satu blok tahanan, Ada juga blok pengasingan yang di dalamnya terdapat satu ruangan/kamar Admisi Orientasi (masa pengenalan lingkungan).

Lapas Klas III Banyuasin mulai dibangun sejak tahun 2010 dan berdiri pada tahun 2012, awalnya diniatkan sebagai Lapas Klas IIA. Namun, pada tanggal 17 Agustus 2012, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, meresmikannya sebagai Lapas Klas III Banyuasin.


====================


Struktur Organisasi




  • Sub Urusan Tata Usaha Bertugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Lapas, seperti urusan kepegawaian, keuangan, surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
     
  • Sub Seksi Admisi dan OrientasiBertugas melakukan pencatatan, membuat statistik, dokumentasi sidik jari, penitipan barang milik WBP, pemberian remisi, dan mengurus berkas pembebasan WBP.
  • Sub Seksi PembinaanBertugas memberikan bimbingan pemasyarakatan kepada WBP, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi WBP, memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja, memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani, memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan, dan asimilasi.
  • Sub Seksi Keamanan dan KetertibanBertugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas, serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib. Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban dibantu oleh Regu Pengamanan, yang bertugas melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap WBP, melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta melakukan pengawalan, penempatan, pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan.


Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Sub Urusan Tata Usaha, Kepala Sub Seksi Pembinaan, Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, dan Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Lapas serta dengan instansi lain di luar Lapas sesuai dengan pokok masing-masing maupun antar satu organisasi dalam lingkungan Lapas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar