Minggu, 08 Desember 2013

Penandatanganan Pernyataan Komitmen Gratifikasi

Lapas Banyuasin, Senin, 2 Desember 2013

Bertempat di ruang kunjungan Lapas Klas III Banyuasin pukul 09.00, dilaksanakan apel Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Lapas Klas III Banyuasin. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Klas III Banyuasin dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai. 



Pada kesempatan tersebut, seluruh pejabat struktural menandatangani pernyataan komitmen tersebut, yang berisikan:

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banyuasin berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1. Prinsip Dasar:
a) Lapas Banyuasin tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku, dan 
b) Lapas Banyuasin tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. 
2. Lapas Banyuasin akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan dalam pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 
3. Lapas Banyuasin akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan satuan kerja, yang meliputi antara lain kegiatan sosialisasi/desiminasi. 
4. Lapas Banyuasin menyediakan fasilitas untuk penerimaan laporan gratifikasi di lingkungan satuan kerja untuk diteruskan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. 
5. Lapas Bnayuasin melakukan koordinasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Program Pengendalian Gratifikasi.

Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala Lapas Banyuasin menyampaikan dalam amanatnya bahwa sebagai insan pemasyaraktan kita dituntut untuk bekerja lebih baik lagi, menaati jam kerja, dan tertib dalam menggunakan atribut dinas. (tny)








1 komentar: